KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarokatuh ...
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya
Kami bisa menyelesaikan tugas Makalah mata kuliah Pendidikan Pancasila yang
berjudul “SISTEM KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945”. Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi pembaca, mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarokatuh ...
Jombang, 19 september 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN_________________________________________________ 3
1.1 Latar Belakang___________________________________________________________ 3
1.2 Rumusan Masalah________________________________________________________ 3
1.3 Tujuan_________________________________________________________________ 3
BAB II
PEMBAHASAN__________________________________________________ 4
2.1 Kedudukan Pancasila dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia____________________ 4
2.2 Hubungan Pancasila dengan pembukaan
dan isi UUD 1945 _______________________ 7
2.3 Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam
Ketatanegaraan Republik Indonesia___________ 8
BAB III
PENUTUP ______________________________________________________ 10
3.1 Kesimpulan _____________________________________________________________ 10
3.2 Saran___________________________________________________________________ 10
DAFTAR PUSTAKA_____________________________________________________ 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan
dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia.Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak
anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai
yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan
ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami
kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945
oleh para pendiri dan pembetuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan
Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan
karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan
nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu
pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa
Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan
begitupun dengan bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami
mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia
?
2. Apa hubungan
Pancasila dengan pembukaan dan isi UUD 1945 ?
3. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan
Republik
Indonesia ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia
2. Untuk
Mengetahui hubungan Pancasila dengan pembukaan da nisi UUD 1945
3. Untuk
Mengetahui Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan
RepublikIndonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
A. Kedudukan Pancasila Sebagai
Sumber dari segala Hukum
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia
maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut
dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang
pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum
positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup
bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian
kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan
di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara
menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber
hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah),
Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya,
harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum
harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh
sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara
RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak
berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai
akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum
yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan
tidak boleh diubah.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah
membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam
dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga
masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral
bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai
perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber
hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata
merupakan lima sila Pancasila. Hal itu merupakan dasar negara yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat
Indonesia yang merdeka. Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber
hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang
(UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan
adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai
dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan, penyebarluasan. Rumusan UU tersebut selain
memenuhi pertimbangan dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan
hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan bahwa implementasi
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan
formal. Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup hirarki Peraturan
Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang
luas sekaligus dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial,
ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap
perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai
Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa
Indonesia mencapai tujuan nasional. Keluasan dan kedinamikan
tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila
Pancasila. Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan dengan
perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju
tercapainya tujuan negara.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan
nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata
kehidupan sehari-hari.Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap
baik, serta diyakini kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan
sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1.Ketuhanan yang maha esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat indonesia
Dari nilai nilai inilah kemudian
lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan
kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia
merdeka.
Pandangan hidup bagi swatu bangsa
seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap,
agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi
dewasa.
C. Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945
yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai
ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum /
ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang
undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan
negara
b) Lembaga
kenegaraan
c) Lembaga
kemasyarakatan
d) Warga
negara Indonesia dimana pun berada, dan
e) Penduduk
di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR /
1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR
No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila
memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang
bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan
kepentinganya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno
yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara berkuasa,maka pancasila sejati
adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno
pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias
pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan
pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45
dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara
berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat
menghadapi situasi krisis seperti sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah
di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam
ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan kepala staf TNI AD,
dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah tinggi agama islam nahdiatul
ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat
ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg
asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan
dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum,
"ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.Oleh karena itu
Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah.
Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas.Karna
itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.penamaan UUD
1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga
membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada
jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila,
dan Bhineka Tunggal Ika,"kata Tyasno.
2.2 Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan dan Isi UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia.Dengan
demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada
alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam
UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh
siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara
Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya
bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai substansi esensial
dari pada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum republik
Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan
cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan
cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu
Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus dilaksanakan secara
serasi, seimbang, dan selaras.
Ø Hubungan Pancasila Dengan Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi
dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1.Pembukaan UUD yag terdiri dari
empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2.Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri
dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Hububungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut
:
A..Ditinjau
dari isi pengertian yang terkadung di dalam Pembukaan UUD 1945
1.Dari alinea pertama, kedua, dan
ketiga berisi rankaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya
kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
2.Dari alenia keempat merupakan
pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan
tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang
mencakup beberapa aspek :
•UUD itu ditentukan akan ada
• Apa yang diatur oleh UUD adalah
tentang pembentukan pemerintahan negara
yang
memenuhi berbagai persyaratan
•Negara Indonesia berbentuk Republik
yang berkedaulatan rakyat
•Ditetapkannya dasar kerokhanian
(Filsafat Negara Pancasila)
B. Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan
UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1.Negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
3.Negara berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok
pikiran ini dalam pasal-pasalnya.Itulah hubungan antara Pembukaan dengan
Pasal-pasal UUD 1945.
c.Ditinjau dari hakekat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan
sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
2.3 Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia
A. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia
merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau
Peraturan Tambahanserta penjelasan yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo (Sunoto,
1985: 35).
Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak
dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan
kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
•Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP).
•Sistem kabinetnya, Kabinet
Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X pada
tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai
pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
•Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah
tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer,
ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan
Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi diatas
menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya
pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke
presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia
harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
B. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945
mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara
otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi
RIS.
Pada masa ini seluruh wilayah
Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku un tuk
negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota
Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan
Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS tidak
berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17
Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang
disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
C. Undang-Undang Dasar Sementara
Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan
Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut juga UUD 1950.Sistem pemerintahan
yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa diganggu gugat dan
menteri bertanggung jawab.Berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil
melaksanakan pemilu dan membentuk badan konstituante.
Karena kabinet yang dgunakan adalah
parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden konstitusional
yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada
parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab
sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan
konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat
Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu
beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi,
terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara
Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang membuat RIS dan
Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan kesepakatan
untuk membuat negara kesatuan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi
negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi
yang berdasarkan atas hukum.Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.Hal
inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan
Republik Indonesia.
3.2 Saran
Kita
sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai
masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara,
hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam
Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap
nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab
perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya
suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas XII SMA.Jakarta :Erlangga
Kaelan.2010 .Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta : PARADIGMA
Soegito, dkk. 2005. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan
MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri
Semarang.